Muhammad Assiry, 01 September 2018
Sejak 2015 silam Kementerian Agama Islam di Arab Saudi melarang masjid menggunakan pengeras suara di bagian luar, kecuali untuk azan, salat Jumat, salat Idul Fitri dan Idul Adha, serta salat minta hujan.
Kebijakan ini diambil menyusul maraknya keluhan warga ihwal volume pengeras suara yang terlalu besar.
Arab News melaporkan, tahun lalu masjid-masjid diperintahkan mencabut toa dari menara.
Keputusan pemerintah Mesir melarang pengeras suara masjid digunakan untuk selain azan juga didukung oleh Universitas al-Azhar.
Larangan ini terutama mulai diawasi sejak bulan Ramadan 2018 lalu. Al-Azhar mengatakan, pengeras suara bisa mengganggu pasien di rumah sakit atau manula dan oleh karenanya, bertentangan dengan ajaran Islam.
Belum lama ini Kementerian Agama Islam di Bahrain memperpanjang larangan penggunaan pengeras suara di masjid selain untuk azan.
Lantaran banyak keluhan, pemerintah juga meminta masjid menurunkan volume pengeras suara.
"Islam adalah soal toleransi, bukan mempersulit kehidupan orang lain dengan mengganggu lewat pengeras suara," kata Abdallah al-Moaily, seorang pejabat lokal kepada
GulfInsider.
Di Malaysia, aturan ihwal pengeras suara masjid bergantung pada negara bagian masing-masing.
Penang, Perlis dan Selangor termasuk negara bagian yang melarang pengeras suara digunakan selain untuk azan.
Dalam fatwanya, mufti Perlis, Datuk Asri Zainul Abidin, menegaskan larangan tersebut sudah sesuai dengan ajaran Nabi Muhammad untuk tidak mengganggu ketertiban umum.
Pemerintah setempat tidak menerbitkan ketentuan khusus mengenai pengeras suara masjid. Namun, penduduk didorong untuk menyampaikan keluhan jika volume pengeras suara terlalu tinggi.
Uni Emirat Arab menggariskan suara adzan tidak boleh melebihi batas 85 desibel di kawasan pemukiman agar tidak mengganggu aktivitas warga setempat.
Pemerintah mengawasi penggunaan pengeras suara yang tak berizin di masjid-masjid.
Aturan nasional antara lain membatasi volume pengeras suara di ruang publik menjadi maksimal 10 desibel di atas volume derau di sekitar atau 5dB di atas volume bunyi-bunyian di ruang pribadi.
Aturan yang juga didukung ulama Islam India ini diterbitkan untuk menjamin ketertiban umum.
Dalam instruksi Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, masjid diperkenankan menggunakan pengeras suara untuk adzan dan pembacaan ayat Alquran maksimal 15 menit sebelum waktu salat.
Tetapi banyak yang gagal faham dan panatik buta. Apa artinya adzan kenceng-kenceng tetapi masih sibuk dengan urusan duniawi. Yang parah lagi ngaji berlama -lama dan keras suaranya di toa ternyata yang ngaji cuma kaset sedangkan yang mrabotnya malah ngorok menjelang subuh. Masjid -masjid sholat jamaah tetap saja sepi apalagi jika jamaah subuh hanya beberapa gelintir orang yang terketuk untuk sholat jamaah di Masjid. Semuanya memang perlu pembenahan dan instropeksi ke dalam agar lebih baik.
Jangan-jangan yang iblis dan setan itu dirimu sendiri yang ego dan maunya menang sendiri dengan tidak memikirkan kenyamanan ummat lain.
adzan atau ngaji itu bagus tetapi kalau terlalu berlebihan volumenya itu yang tidak baik.
Tidak ada komentar: